Kitab Hukum Acara Pidana Part II






BAB II

RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG

Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk melaksanakan tatacara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan.


BAB III

DASAR PERADILAN

Pasal 3
Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

BAB IV

PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM

Bagian Kesatu
Penyelidik dan Penyidik

Pasal 4
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
Pasal 5
(1) Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:
    a. Karena kewajibannya mempunyai wewenang : 
      1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
      2. mencari keterangan dan barang bukti;
      3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
      4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

    b. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
      1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
      2. pemeriksaan dan penyitaan surat;
      3. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
      4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
(2) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.
Pasal 6
(1) Penyidik adalah:
    a. pejabat polisi negara Republik Indonesia;
    b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
(2) Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur Iebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Pasal 7
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang :
    a. menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
    b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
    c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
    d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
    e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
    f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
    g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
    h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
    i. mengadakan penghentian penyidikan;
    j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(3) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
Pasal 8
(1) Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam PasaI 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang ini.
(2) Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
(3) Penyerahan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan: 
    a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara;
    b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Pasal 9
Penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing di mana ia diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar